Tegas! Dinas Pendidikan Intan Jaya: Seleksi Afirmasi ADik Sepenuhnya Ditentukan Pusat, Bukan Daerah

Intan Jaya – Menanggapi polemik dan protes dari berbagai kalangan masyarakat terkait dugaan intervensi dalam proses perekrutan siswa melalui jalur Afirmasi ADik, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Intan Jaya, Ertinus Kelabetme, M.Si, Kp. menyampaikan klarifikasi resmi.

Dalam keterangannya, Kepala Dinas menegaskan bahwa kewenangan penuh program Afirmasi ADik berada di pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan. Sementara itu, Dinas Pendidikan di daerah hanya menjalankan kewenangan terbatas yang bersifat administratif.

“Kewenangan kami di daerah hanya meliputi pengumuman, pendaftaran, pemberkasan, hingga penginputan dan pengiriman data siswa ke sistem aplikasi kementerian. Untuk proses verifikasi dan penentuan kelulusan sepenuhnya dilakukan oleh pihak kementerian,” jelas Ertinus Kalabetme.

Ia menambahkan bahwa salah satu indikator utama dalam proses seleksi adalah nilai akademik siswa, yang menjadi syarat dan penentu utama kelulusan dalam program tersebut.

Program Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) merupakan kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan memberikan akses pendidikan tinggi secara adil dan merata, khususnya bagi siswa dari daerah dengan keterbatasan akses. Program ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Sebagai daerah yang masuk kategori 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), Kabupaten Intan Jaya termasuk dalam wilayah prioritas berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional.

Lebih lanjut, Kepala Dinas menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun, baik Bupati maupun Dinas Pendidikan, dalam proses seleksi tersebut.

“Semua tahapan berjalan secara terbuka dan transparan karena kewenangan sepenuhnya berada di kementerian. Tidak ada campur tangan dari pemerintah daerah dalam penentuan hasil,” tegasnya.

Terkait program afirmasi Adem, Dinas Pendidikan saat ini memfokuskan proses pada tiga sekolah yang aktif melaksanakan kegiatan belajar mengajar selama tiga tahun terakhir, yaitu SMP Negeri 1 Sugapa, SMP YPPK Bilogai, dan SMP YPPK Bilai. Sementara sekolah lain yang belum aktif secara optimal akan dilibatkan setelah proses pendidikan kembali berjalan normal.

“Kami berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara objektif dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Untuk memastikan informasi, masyarakat dapat langsung mengecek ke pemerintah provinsi maupun kementerian terkait,” tutupnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai mekanisme program afirmasi serta tidak terjadi kesalahpahaman terhadap peran pemerintah daerah dalam proses seleksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!