SUGAPA, KABAR INTAN JAYA – Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, S.Kom., S.H., M.H., membuka kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Tahun 2026 di Aula Bapperida Kabupaten Intan Jaya, Sugapa, Rabu, 5 Agustus 2026.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah tersebut dihadiri anggota MRP, Forkopimda, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta masyarakat Kabupaten Intan Jaya.
Ketua Pokja Adat MRP Papua Tengah, Yulius Wandagau, S.E., mengatakan bahwa Otonomi Khusus merupakan bentuk pengakuan dan penghormatan negara terhadap kekhususan, keberagaman, dan hak-hak Orang Asli Papua.

Menurutnya, Otonomi Khusus bertujuan meningkatkan kesejahteraan, memberikan perlindungan terhadap hak-hak Orang Asli Papua, serta mempercepat pembangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Bupati Aner Maisini mengapresiasi kehadiran MRP Papua Tengah dan menegaskan pentingnya masyarakat memahami tujuan Otonomi Khusus, tugas dan peran MRP, pengelolaan dana Otsus, serta kewenangan yang diberikan Pemerintah Pusat kepada daerah.

“Kegiatan ini penting agar masyarakat dapat memahami pelaksanaan Otonomi Khusus, manfaatnya, serta menyampaikan berbagai pertanyaan mengenai program Otsus yang telah berjalan lebih dari 20 tahun,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa meskipun Papua memperoleh kewenangan khusus, terdapat sejumlah urusan yang tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan absolut yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.

“Semua urusan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan tidak diserahkan kepada pemerintah daerah, termasuk daerah otonomi khusus di Papua,” jelasnya.
Dalam bidang keamanan, Bupati mencontohkan keberadaan aparat organik seperti Kodim dan Koramil, serta satuan nonorganik yang ditugaskan langsung oleh Pemerintah Pusat.
Menurutnya, satuan nonorganik memiliki garis komando dan kewenangan tersendiri dari Pemerintah Pusat sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengatur pelaksanaan tugas mereka.

Bupati berharap sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai hak, kewajiban, kewenangan daerah, serta batas-batas kewenangan dalam pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.
Di akhir sambutannya, Bupati Aner Maisini secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua di Kabupaten Intan Jaya Tahun 2026.
Amakanie













